Sidang Pilkada Jeneponto, Prof Aswanto: Jangan Ada Preseden Buruk Menentukan Siapa Pemenangnya

Prof Aswanto sebagai saksi Ahli di sidang sengketa PHPU Jeneponto
Sumber :
  • Screenshot MK-RI

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Prof Aswanto, Saksi Ahli yang dihadirkan pemohon dalam sengketa perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jeneponto, menjelaskan sengketa pilkada kali ini dibawa ke MK karena adanya banyak dugaan pelanggaran.

Buron Dua Tahun, Pelaku Narkoba di Jeneponto Pincang Usai Ditembak saat Coba Kabur Lagi

Prof Aswanto yang juga mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi ini menuturkan, Bawaslu Republik Indonesia, telah mengikuti aturan resim pemilu.

"Olehnya itu, Bawaslu mengeluarkan instruksi 1774, didalam surat itu memaknai mengenai persyaratan PSU, harus dimaknai kejadian itu sama dengan yang diatur dalam UU Pemilu, artinya tidak perlu dua kejadian, satu kejadian pun bisa," jelasnya dalam sidang. Kamis (13/2/2025).

Banjir Lumpur dan Rebut Hadiah Kuda: Offroader ‘Gas Pol’ di Xplore Butta Turatea Jeneponto!

Selain itu, guru besar Ilmu Pidana Unhas ini menegaskan, bahwa ada beberapa Kabupaten Kota yang juga terjadi case serupa di Sulawesi Selatan. Bahkan dia menganggap, kasus ini, KPU keliru menafsirkan dikarenakan reaksi tiap daerah itu berbeda.

"Di Sulawesi Selatan saya kira, KPU tidak seragam reaksinya, karena Makassar, ada beberapa kabupaten juga didalam pilkada serentak ini, walapun satu kejadian tetap ditindak lanjuti (PSU). Kalau ada rekomendasi dan tidak bisa ditindak lanjuti oleh KPU, karena alasan sudah penetapan maka PKPU mengatakan bahwa itu bisa dilakukan atas perintah MK," tuturnya.

Xplore Butta Turatea 2025: Semarak Off-road dan Eksplorasi Alam di Jeneponto

Termohon dan Saksi Ahlii di sidang MK PHPU Jeneponto

Photo :
  • Screenshot MK-RI

Permintaan pemohon dalam hal ini, pasangan Sarif-Qalby, agar KPU Jeneponto menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terhadap 25 TPS, berdasarkan penggabungan dari temuan Bawaslu dan tim kuasa hukum Sarif-Qalby.

Halaman Selanjutnya
img_title