Dugaan Netralitas Pilkada, Bawaslu Provinsi Sulsel dan Kabupaten Jeneponto Disidang DKPP
- Dokumentasi DKPP
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa 16 penyelenggara pemilu. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dilaksanakan hari ini.
Pemeriksaan terhadap 16 penyelenggara Pemilu tersebut berdasarkan perkara Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025. Perkara ini diadukan oleh H. Pasir Yasir dan Islam Iskandar yang memberikan kuasa kepada Saiful, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Nasrum, Tris Sasro Amsir, dan Arifuddin.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa pengadu mengadukan Mardiana Rusli dan Saiful Jihad (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), kemudian Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto) masing-masing sebagai Teradu I s.d Teradu IV.
"Teradu I s.d Teradu IV didalilkan tidak netral atau berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3 yaitu Muhammad Syarif dan Moch. Noeralim Qalby pada Pilkada Kabupaten Jeneponto tahun 2024," katanya, Kamis, (6/2/2025).
Selain itu turut diadukan dalam perkara ini Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba), serta Baktiar, Syamsiah, dan Muh. Iqbal Mutalib (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara) sebagai Teradu V s.d Teradu X.
Kemudian Muh. Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea), serta M. Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke) sebagai Teradu XI s.d Teradu XVI.
"Sedangkan Teradu V s.d Teradu XVI didalilkan tidak netral atau berpihak dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan yakni Arungkeke, Kelara, Bontoramba, dan Turatea. Rekomendasi tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.