Arsul Sani Skakmat Kuasa Hukum Paslon Bupati di Sidang MK: Anda Belum Baca Putusan MK
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sidang sengketa hasil pemilihan Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas ketika Saiful, salah satu kuasa hukum pihak terkait, menyampaikan pernyataan soal aturan PSU.
Dalam sidang pada Jumat (24/1/2025), Saiful memaparkan perbedaan rezim Pemilu dan rezim pilkada itu berbeda.
"Bahwa pendapat Bawaslu atau Panwas Kecamatan itu bersumber dari pemahaman yang keliru, karena menganggap Resim pemilu dan Resim Pilkada itu sama berdasarkan putusan MK, padahal Mahkamah Konstitusi, undang-undang pemilihan pasal 112 belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga syarat PSU Pilada itu masih berlaku," tegasnya.
Persidangan ini membahas gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon penggugat. Dalam gugatan tersebut, mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang disebut memengaruhi hasil pemilihan.
Namun, tim kuasa hukum pihak terkait, di bawah kepemimpinan Saiful, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa klaim pemohon tidak memiliki dasar yang cukup kuat.
Belum selesai memaparkan hal itu, Arsul Sani langsung beraksi secara singkat dan tegas.
"Iya, itu pendapat Anda-lah, mungkin Anda belum baca putusan apa MK yang terbaru. Gitu ya, meskipun pasalnya belum diuji itu atau belum dibatalkan," sambungnya. (*)