KPU Jeneponto Dicecar Saldi Isra Terkait Tak Laksanakan PSU: Faktanya Tidak Dilaksanakan, Alasannya Nanti Dinilai

Anggota Komisioner KPU Jeneponto (kiri) dan Saldi Isra (kanan)
Sumber :
  • Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi

SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Saldi Isra, memimpin sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama dua anggotanya, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Pilkada Palopo: PSU Dijadwalkan pada 24 Mei 2025, Menurut KPU Sulsel

Dalam Sidang sengketa itu, penggugat pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Jeneponto, Sarif-Qalby menguasakan Eko Saputra, Anas Malik dan dkk sebagai kuasa hukum. 

Hadir pula, pihak KPU Jeneponto sebagai termohon, diwakili langsung anggota komisioner KPU, Ilham Hidayat. 

KPU Jeneponto Tetapkan Paris-Islam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pemaparan berbagai pelanggaran itu terdaftar dalam perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pemilu di Jeneponto. 

Lima Hari Jelang Putusan MK, Saldi Isra Peringatkan Warga Jeneponto dan Pendukung soal Putusan Sengketa Pilkada

"Objek dalam permohonan perbaikan itu, pembatalan keputusan pemilihan Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024 pukul 01.34 WITA," papar Eko Saputra, Selasa (14/1/2025). 

KPU Jeneponto yang diduga tak mengindahkan rekomendasi PSU dari Bawaslu, langsung dipertanyakan oleh Ketua Hakim Saldi Isra kepada komisioner KPU. 

Halaman Selanjutnya
img_title