Modus Tempel,Polisi Gagalkan Dua Kurir Transaksi Sabu Di Pot Tanaman
- Humas Polres Pasangkayu
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dua pria berinisial I (33) dan R (27), warga Desa Ako dan Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat ditangkap polisi.
Keduanya berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu pada Jumat malam (10/1/2025), setelah kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Letawa.
Kedua pelaku tertangkap setelah diduga melempar bungkusan kecil ke dalam semak belukar. Saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan barang sachet berisi narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut didapatkan oleh pelaku I dan R dari wanita berinisial B dengan harga Rp 800.000, yang merupakan hasil patungan kedua tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, mengonfirmasi kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu siang.
"Lelaki I dan Lelaki R ditangkap setelah melempar bungkusan yang diketahui berisi sabu. Selain itu, kami juga menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta enam sachet plastik bening kosong berklip warna merah," ujar Yusuf.
Lewat keterangan tertulisnya dilansir Sulawesi.viva.co.id, Senin (13/1/2025), keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif dibalik transaksi narkoba ini.