WADUH! Polisi Gagalkan Dua Kurir Edarkan 39 Paket Sabu Di Sigi

WADUH! 39 Paket Sabu Berhasil Diungkap, Wanita IM dan Pria JU
Sumber :
  • Humas Polres Sigi

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. 

Gagal Cerdik: Upaya Penyelundupan Sabu di Polres Jeneponto Terbongkar

Penindakan dilakukan pada Kamis dini hari (9/1/2025). Dalam operasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Anton S. Mowala.

Polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial IM (25 tahun) beserta 39 paket sabu dengan total berat bruto 39 gram dari rumahnya di Desa Tongoa.

Detik-detik Polisi Bongkar Pagar Besi saat Kampung Narkoba Sapiria Makassar Digerebek

Selain itu, pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitupu, Poso, yang berada di lokasi kejadian, juga turut diamankan.

"IM dan JU telah kami bawa ke Mako Polres Sigi beserta barang bukti, termasuk 39 paket sabu, timbangan digital, dan dua pack plastik klip kecil, untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Anton lewat siaran pers Humas Polres Sigi.

Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Desa Laroue

Menurut hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di wilayah Desa Tongoa.

Proses hukum terhadap IM dan JU kini tengah berlangsung untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title