Warga Bulukumba Diringkus, Kuasai Sabu Seharga Ratusan Juta
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Pria berinsial RL (48), pengedar narkotika jenis sabu diringkus kembali oleh Sat Res Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dirinya diringkus kembali setelah tak lama menghirup udara segar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulukumba.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, AKP Syamsuddin, RL ditangkap merupakan seorang residivis.
"Jadi perlu kami sampaikan tersangka RL ini merupakan residivis dan merupakan target dari kami, sehingga kami melakukan penyelidikan secara intens dan menemukan, baik orang maupun barang buktinya," kata Kasat Narkoba saat press rilis di Mapolres Bulukumba, Kamis (16/1/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba sabu seberat 282 gram, enam sachet kecil berisi sabu, dan satu sachet sedang.
RL yang merupakan residivis ini, kali ketiganya ditangkap aparat penegak hukum dengan kasus yang sama.