Warga Bulukumba Diringkus, Kuasai Sabu Seharga Ratusan Juta
- Sulawesi.viva.co.id
"Kalau dirupiahkan sekitar 400 juta. Pengakuan RL ada tersangka lain sementara masih dalam pencarian (DPO), karena dua sachet yang sudah terjual ini, sudah diedarkan oleh RT" lanjutnya.
Selain EG dan ABS, polisi juga memburu pria EL. Penangkapan terhadap pelaku bermula, pada Rabu (8/1/2025), polisi menangkap RT di kediamannya, di jalan Bandeng Kecamatan Ujung Bulu.
“Asal barang ini masih didalami, karena datang ke Bulukumba dengan cara ditempelkan. Bukan orangnya yang memberikannya secara langsung,” jelas Syamsuddin.
Dia menegaskan RL, berperan sebagai bandar sekaligus kurir karena dia sudah mengantarkan beberapa barang berupa sabu tersebut.
Polisi juga mengamankan RT. Hanya saja saat penyidik melakukan proses pendalaman, RT bukanlah jaringan bandar narkoba.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 No.35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati.
Sementara RT sendiri hanya dikenakan pasal pengguna dan direhabilitasi. (*)