Pemkab Gowa Siap Akomodir 4.284 Tenaga Non ASN, Buka Pendaftaran PPPK Hingga 15 Januari

Adnan Purichta Ichsan (Bupati Gowa)
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sebanyak 4.284 Non ASN Kabupaten Gowa akan diakomodir dalam seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lingkup Pemkab Gowa

Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan bahwa pada 2025 ini pihaknya mempunyai solusi bagi para pegawai di Pemerintah Kabupaten Gowa yang Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga nantinya semua terakomodir.

“Tahun 2025 ini kita sudah memberikan solusi kepada seluruh Non ASN Kabupaten Gowa, dimana sejak tanggal 20 Desember kemarin kami telah membuka pendaftaran kepada 4.284 Non ASN tersebut. Jadi Insya Allah seluruh Non ASN kita tidak ada yang menganggur namun akan terakomodir secara keseluruhan,” ungkapnya. 

Residivisi Spesialis Pembobol Bengkel Di Gowa, Dihadiahi Timah Panas Polis

Dirinya menyebut di tahun 2024 kemarin, Pemkab Gowa memang tidak membuka formasi PPPK karena adanya beberapa alasan salah satunya melebihinya belanja pegawai diatas 30 persen (tidak sesuai aturan) ditambah beban pemerintah yang cukup berat. 

“Sejak tahun 2021-2023 kita terus membuka formasi ASN dan telah menerima 2.080 orang. Sehingga di tahun 2025 ini barulah dibuka karena PEN sudah lunas dan Pilkada juga telah selesai,” jelasnya. 

Karutan Makassar Benarkan ASS Dititip di Rutan, Tidak Bersama 17 Tersangka Lainnya

Olehnya ia berharap dengan dilakukannya penataan Non ASN ini, seluruh pegawai di lingkup Pemkab Gowa akan terjamin dan segera melakukan pendaftaran hingga tanggal 15 Januari 2025 mendatang. 

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, penataan ini harusnya sudah selesai pada Desember 2024. Namun, dari 1,7 juta Non ASN di Indonesia baru 1,3 juta yang telah mendaftar sehingga diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title