Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 8 jam, akhirnya Kejari Bantaeng menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Prof. Syamsul Alam, sebagai tersangka utama kasus korupsi proyek irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013 lalu.
Mantan Kadis Pertanian Bantaeng era prof Nurdin Abdullah dua periode itu ditetapkan tersangka pada Rabu 8 Januari 2025 kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Syamsul Alam karena merugikan negara sebesar Rp.2,2 miliar berdasarkan hasil audit keuangan negara.
Kajari Bantaeng, Satria Abdi menuturkan, Proyek senilai Rp2,468 miliar yang dimulai pada 28 Oktober 2013 ini awalnya dijadwalkan selesai dalam 60 hari. Namun, hanya setahun setelah rampung, pipa-pipa PVC dalam proyek tersebut meledak akibat material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
"Penyidik mengindikasikan adanya pengurangan kualitas material untuk keuntungan pribadi."Jelas Satria. Kamis (9/1/2025)
Sebagai Kepala Dinas saat itu, Prof. Syamsul Alam bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab proyek. Ia dianggap lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan standar kontrak.
"Pengawasan adalah tugas utama Kepala Dinas, tetapi hal itu tidak dilakukan," ujar Kepala Kejari Bantaeng.