Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Bantaeng Tetapkan Prof Syamsul Alam Jadi Tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Menariknya, kasus ini baru menemukan titik terang setelah 12 tahun berlalu sejak proyek dimulai. 

Penjual Bakso Asal Solo Ditemukan Tewas Membusuk di Warungnya di Makassar

Untuk mempercepat proses hukum, Prof Syamsul Alam resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.

"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," jelas Satria.  

Seorang Pelajar di Gowa Tewas Terlindas Truk Bermuatan Pasir

Mantan Kadis Pertanian Bantaeng Prof Syamsul Alam

Photo :
  • Istimewa

Jika terbukti bersalah, Syamsul Alam terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mini Bus Terjun ke Sungai di Gowa, 8 Penumpang Selamat

Selain menetapkan Syamsul Alam sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Bantaeng, Prof. Nurdin Abdullah sebagai saksi dalam kasus ini. 

Nurdin yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah, diperiksa selama delapan jam untuk menggali perannya dalam proyek irigasi ini.  

Halaman Selanjutnya
img_title