Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi
- Istimewa
Menariknya, kasus ini baru menemukan titik terang setelah 12 tahun berlalu sejak proyek dimulai.
Untuk mempercepat proses hukum, Prof Syamsul Alam resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," jelas Satria.
Jika terbukti bersalah, Syamsul Alam terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain menetapkan Syamsul Alam sebagai tersangka, penyidik juga memeriksa mantan Bupati Bantaeng, Prof. Nurdin Abdullah sebagai saksi dalam kasus ini.
Nurdin yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah, diperiksa selama delapan jam untuk menggali perannya dalam proyek irigasi ini.