Kejari Bantaeng Jadikan Mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Era Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi
- Istimewa
“Kami memeriksa Prof. Nurdin Abdullah karena beliau menjabat sebagai kepala daerah saat proyek ini berlangsung. Namun, statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Satria.
Satria menegaskan bahwa kejaksaan Negeri Bantaeng bekerja secara profesional dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.
**Kronologi Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong 2013 pada Dinas Pertanian dan Peternakan.**
Pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong dengan alokasi pagu anggaran APBD Kabupaten Bantaeng sebesar Rp. 2.500.000.000, (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
Kemudian setelah dilakukan lelang, pada tanggal 18 Oktober 2013 CV Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang lelang dan menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.468.240.000,- (dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 26 Desember 2013.
Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV Cipta Prasetia menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontraknya. Namun Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong.
Yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah. berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebabkan karena spesifikasi pipa yang terpasang berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak.