MK Putuskan Gugatan Pilkada Jeneponto Melangkah ke Tahap Pembuktian

Para Hakim Mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)
Sumber :
  • Screenshoot MK-RI

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).

Ada Kota Palopo, 7 Perkara PHPU Pilkada 2024 Lanjut ke Tahap Pembuktian dalam Sesi II

Proses ini menjadi langkah krusial dalam penyelesaian sengketa pemilu yang telah menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.

Sidang tersebut digelar pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dan disiarkan langsung di Youtube resmi MK. Dipimpin langsung dalam panel II sesi ke-III.

Ketua dan Anggota KPU Jeneponto Bakal Disidang DKPP Secara Langsung, Ini Jadwalnya!

Dalam sidang tersebut, pemohon perkara bernomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan memenuhi syarat  untuk melanjutkan proses ke tahap pembuktian.

"Untuk sesi yang ke-III pada malam hari ini, ada enam perkara yang belum dibacakan sikap oleh Mahkamah yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata Arief.

Arsul Sani Skakmat Kuasa Hukum Paslon Bupati di Sidang MK: Anda Belum Baca Putusan MK

Kemudian, Arief membacakan perkara yang telah dinyatakan bersyarat untuk maju ke tahap pembuktian yang akan datang.

"Yang ke lima perkara 232, perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Jeneponto" terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title