Tindak Lanjuti Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gowa dan Sentra Gakkumdu Kunjungi BKN RI
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID – Pada akhir tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Gowa bersama Sentra Gakkumdu melakukan kunjungan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi selama tahapan Pilkada di Kabupaten Gowa, pada Senin (30/12/2024).
Selama tahapan Pilkada, Bawaslu Gowa mencatat terdapat 14 ASN yang dilaporkan ke BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Hingga saat ini, baru satu ASN yang telah ditindaklanjuti oleh BKN dan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, 13 laporan lainnya masih dalam proses validasi data melalui aplikasi Sistem Informasi Data Netralitas ASN (SBT), yang melibatkan kolaborasi antara Bawaslu dan BKN.
Kunjungan ini diawali dengan pemaparan hasil pengawasan Bawaslu Gowa terkait pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada.
Dalam diskusi tersebut, dibahas juga mekanisme validasi data pelanggaran ASN melalui aplikasi SBT.