Razia Miras Ilegal Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Ratusan Botol Berbagai Merk
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Polisi di Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diduga akan dijual pada malam pergantian tahun baru. Tim "Kuboyako" Satreskrim Polsek Bontomarannu merazia sejumlah pedagang nakal yang menjual miras tanpa izin di Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Dalam razia tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, yang semuanya tidak memiliki izin edar. Selain miras bermerek, polisi juga menemukan ratusan liter miras jenis Ballo yang disembunyikan di semak-semak bersama sepeda motor milik pelaku.
Razia tidak hanya dilakukan di rumah warga, tetapi juga di sejumlah warung kelontong yang diketahui menjual miras ilegal. Petugas berhasil menyita ratusan botol miras yang rencananya akan dijual pada malam pergantian tahun baru.
"Selain menyita ratusan botol miras berbagai merek, anggota kami juga menemukan ratusan liter miras jenis Ballo yang disembunyikan di semak-semak bersama motor pelaku," ungkap IPDA Irzal Makkarawa, Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Senin (30/12/2024).
"Semua barang bukti kemudian kami amankan ke Polsek Bontomarannu untuk dimusnahkan," sambungnya.
IPDA Irzal Makkarawa menyampaikan bahwa razia ini digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Bontomarannu dan Pattallassang, terutama dalam rangka menyambut malam pergantian tahun baru.
Dengan adanya razia terhadap penyakit masyarakat ini, Irzal berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku jual beli miras ilegal dan membantu menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah tersebut.