Derita Dua Bocah di Makassar: Disekap, Disiksa, dan Dibakar oleh Ayah Kandung
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dua bocah bersaudara di Makassar menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh ayah kandung mereka sendiri. Salah satu korban, seorang anak laki-laki berusia 8 tahun, mengalami luka bakar serius akibat siraman air keras. Sementara itu, kakaknya yang berusia 9 tahun mengalami gizi buruk setelah dikurung tanpa makanan selama satu pekan.
Kepolisian mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari warga setempat. Saat digerebek, kedua bocah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam toilet sebuah wisma di Kecamatan Wajo, Makassar. Polisi juga menemukan rantai dan gembok yang diduga digunakan untuk menyekap korban.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa korban telah mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak 31 Januari 2025. “Anak pertama yang berusia 9 tahun mengalami luka bakar di perut dan paha sekitar 5 persen. Sementara adiknya mengalami luka bakar hingga 58 persen,” kata AKBP Restu, Jumat, 6 Februari 2025.
Kondisi fisik keduanya begitu memprihatinkan. Selain luka bakar, hasil visum menunjukkan adanya bekas pukulan benda tumpul di tubuh mereka. Diduga, penyiksaan dilakukan terhadap korban setiap hari.
Kedua bocah kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar. Tim medis menyatakan bahwa pemulihan mereka akan membutuhkan waktu yang lama, baik secara fisik maupun psikologis.
Di sisi lain, Kepala UPT Rumah Penampungan dan Trauma Centre (RPTC) Dinas Sosial Kota Makassar, Masri, mengungkapkan bahwa kedua korban tidak memiliki dokumen kependudukan ataupun jaminan kesehatan. “Kami bersama DP3 provinsi dan yayasan Tunas berkoordinasi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk layanan kesehatan dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan masyarakat. Kekerasan terhadap anak masih marak terjadi dan sering kali tidak terdeteksi. Sebelum terlambat, diperlukan sistem perlindungan yang lebih kuat, mulai dari pengawasan lingkungan hingga ketegasan hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.