Derita Dua Bocah di Makassar: Disekap, Disiksa, dan Dibakar oleh Ayah Kandung

Kepala UPT RPTC Dinas Sosial Kota Makassar, Masri
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dua bocah bersaudara di Makassar menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh ayah kandung mereka sendiri. Salah satu korban, seorang anak laki-laki berusia 8 tahun, mengalami luka bakar serius akibat siraman air keras. Sementara itu, kakaknya yang berusia 9 tahun mengalami gizi buruk setelah dikurung tanpa makanan selama satu pekan.

img_title Diduga Pelangsir BBM, Sebuah Mobil Pikap Terbakar Depan SPBU Pangkep

Kepolisian mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari warga setempat. Saat digerebek, kedua bocah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam toilet sebuah wisma di Kecamatan Wajo, Makassar. Polisi juga menemukan rantai dan gembok yang diduga digunakan untuk menyekap korban.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa korban telah mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak 31 Januari 2025. “Anak pertama yang berusia 9 tahun mengalami luka bakar di perut dan paha sekitar 5 persen. Sementara adiknya mengalami luka bakar hingga 58 persen,” kata AKBP Restu, Jumat, 6 Februari 2025.

img_title Hak Kesehatan Warga Miskin 'Dirampas' Demo di Kantor Bupati Jeneponto Ricuh, Imbas Ribuan KIS Dinonaktifkan

Kondisi fisik keduanya begitu memprihatinkan. Selain luka bakar, hasil visum menunjukkan adanya bekas pukulan benda tumpul di tubuh mereka. Diduga, penyiksaan dilakukan terhadap korban setiap hari.

Kedua bocah kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar. Tim medis menyatakan bahwa pemulihan mereka akan membutuhkan waktu yang lama, baik secara fisik maupun psikologis.

img_title Pekerja Dapur MBG di Bungoro Tersengat Listrik 20 Ribu Volt, Alami Luka Bakar Parah

Di sisi lain, Kepala UPT Rumah Penampungan dan Trauma Centre (RPTC) Dinas Sosial Kota Makassar, Masri, mengungkapkan bahwa kedua korban tidak memiliki dokumen kependudukan ataupun jaminan kesehatan. “Kami bersama DP3 provinsi dan yayasan Tunas berkoordinasi untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk layanan kesehatan dan pendampingan hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan masyarakat. Kekerasan terhadap anak masih marak terjadi dan sering kali tidak terdeteksi. Sebelum terlambat, diperlukan sistem perlindungan yang lebih kuat, mulai dari pengawasan lingkungan hingga ketegasan hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, kedua korban masih harus berjuang untuk pulih dari luka fisik dan trauma mendalam yang mereka alami. "Yang namanya anak-anak pasti akan mengalami trauma. Namun, alhamdulillah, anak perempuan yang berusia 9 tahun masih bisa diajak bicara dan bercerita tentang kehidupannya," kata Masri.

Halaman Selanjutnya
img_title