Perjalanan Wali Kota Palopo Terpilih Tersendat di Ijazah, MK Perintahkan PSU Tanpa Trisal Tahir
- Screenshot MK-RI
Penyedia ujian pada ijazah Trisal Tahir juga tercatat sebagai PKBM Yusha, sementara peserta ujian lain menggunakan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II sebagai penyelenggara.
”Secara umum, keterangan yang disampaikan oleh para pihak tersebut memberi kesimpulan bahwa dokumen ijazah Paket C dari PKBM Uswatun Hasanah atas nama Trisal Tahir tidak dapat dipastikan keasliannya secara meyakinkan,” kata Ridwan.
Puncak kecurigaan terhadap keaslian ijazah ini semakin diperkuat oleh absen nama Trisal Tahir dalam arsip digitalisasi, yang seharusnya menjadi salah satu verifikasi penting dalam dokumen tersebut.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini menjadi bagian dari pengawasan ketat terhadap proses demokrasi dan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel. (*)