Penentuan Nasib di Tangan MK! Putusan Sengketa Pilkada Jeneponto Akan Digelar 24 Februari 2025
- Screenshot MK-RI
Selanjutnya, proses putusan akan dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum akhirnya dibacakan.
Terkait hal ini, pemohon gugatan dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalbi, diminta untuk tetap tenang dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian pula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto sebagai pihak termohon, serta pihak terkait dari pasangan calon lainnya dan Bawaslu.
"Serahkan kepada kami untuk memutuskan, jangan melakukan hal-hal yang di luar ranah hukum karena itu akan merusak sistem yang pelan-pelan kita jaga bersama ini," pintanya.
Saldi juga mengingatkan bahwa apapun hasil dari putusan MK nanti, masyarakat Jeneponto diharapkan dapat menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
"Paling penting kita semua, terutama yang dari Jeneponto, apapun hasilnya sebagai sebuah proses tetap harus diterima," pungkasnya.(*)