Penentuan Nasib di Tangan MK! Putusan Sengketa Pilkada Jeneponto Akan Digelar 24 Februari 2025

Hakim Panel II, Saldi Isra dalam sidang PHPU Jeneponto di MK
Sumber :
  • Screenshot MK-RI

Selanjutnya, proses putusan akan dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum akhirnya dibacakan.

Gugatan Sarif-Qalby Kandas di MK, Drama Pilkada Jeneponto 2024 Berakhir

Terkait hal ini, pemohon gugatan dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalbi, diminta untuk tetap tenang dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian pula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto sebagai pihak termohon, serta pihak terkait dari pasangan calon lainnya dan Bawaslu.

Pria di Sulsel Diterkam Buaya saat 'Ngaku' dari Keluarganya, Hebohkan Satu Indonesia Sampai Panji Petualang Bereaksi

"Serahkan kepada kami untuk memutuskan, jangan melakukan hal-hal yang di luar ranah hukum karena itu akan merusak sistem yang pelan-pelan kita jaga bersama ini," pintanya.

Saldi juga mengingatkan bahwa apapun hasil dari putusan MK nanti, masyarakat Jeneponto diharapkan dapat menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Lima Hari Jelang Putusan MK, Saldi Isra Peringatkan Warga Jeneponto dan Pendukung soal Putusan Sengketa Pilkada

"Paling penting kita semua, terutama yang dari Jeneponto, apapun hasilnya sebagai sebuah proses tetap harus diterima," pungkasnya.(*)