Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jatuhkan Sanksi Peringatan untuk Lima Anggota KPU Jeneponto

Kantor KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno yang dihadiri oleh lima anggota DKPP.

Gagal Cerdik: Upaya Penyelundupan Sabu di Polres Jeneponto Terbongkar

"Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jeneponto, Asming, serta empat anggota lainnya, yaitu Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini guna memastikan agar tidak ada pelanggaran lebih lanjut.

Dugaan Netralitas Pilkada, Bawaslu Provinsi Sulsel dan Kabupaten Jeneponto Disidang DKPP

Ratna Dewi Pettalolo menegaskan bahwa seharusnya KPU bertindak cepat dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran, mengingat peran vitalnya dalam memastikan keberlangsungan Pilkada yang adil dan transparan.(*)