MK Tolak Gugatan Cabup-Cawabup Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar, Ini Alasannya

MK menolak gugatan terkait hasil Pilkada Takalar
Sumber :
  • Istimewa

"Dengan demikian, dalil pemohon mengenai ketidaknetralan ASN tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Enny Nurbaningsih.  

Arsul Sani Skakmat Kuasa Hukum Paslon Bupati di Sidang MK: Anda Belum Baca Putusan MK

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.  

Sidang pembacaan putusan dismissal digelar pada Selasa (4/2/2025).  

Langgar SOP, Kepala Dusun Dipecat Warga Takalar Desak kades Dicopot

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.  

Hakim menyatakan bahwa mahkamah tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.  

Sat Resnarkoba Polres Takalar Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

"Dalil-dalil pemohon tidak memiliki keyakinan kuat untuk dinyatakan beralasan menurut hukum," tambah Hakim Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya.  

Putusan ini diambil berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.