MK Tolak Gugatan Cabup-Cawabup Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar, Ini Alasannya
- Istimewa
"Dengan demikian, dalil pemohon mengenai ketidaknetralan ASN tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.
Sidang pembacaan putusan dismissal digelar pada Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Hakim menyatakan bahwa mahkamah tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
"Dalil-dalil pemohon tidak memiliki keyakinan kuat untuk dinyatakan beralasan menurut hukum," tambah Hakim Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya.
Putusan ini diambil berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.