MK Tolak Gugatan Cabup-Cawabup Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Terkait Hasil Pilkada Takalar, Ini Alasannya
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim terkait hasil Pilkada Takalar 2024.
Dalam gugatannya, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim menuding adanya pelanggaran syarat formil pencalonan terkait penggunaan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye. Mereka juga mendalilkan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) berupa keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenangkan pasangan Daeng Manye - Hengky Yasin.
Namun, MK berpendapat bahwa dalil mengenai cacat formil pencalonan tidak beralasan secara hukum. Hakim menegaskan bahwa perbedaan nama yang dipersoalkan telah terbantahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26, yang mengesahkan perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye.
"Terdapat keputusan Pengadilan Negeri Nomor 26 terkait perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye," ujar Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan, seperti disaksikan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 4 Februari 2025.
Dengan demikian, dalil pemohon mengenai pelanggaran syarat formil pencalonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, gugatan terkait keterlibatan ASN dan kepala desa dalam pemenangan pasangan Daeng Manye - Hengky Yasin juga ditolak. Mahkamah menilai bahwa pelanggaran yang disebutkan bukan merupakan pelanggaran pemilu, melainkan terkait dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pertemuan Komjen Pol Fadil Imran dengan para kepala desa dan camat terjadi sebelum tahapan pemilihan dimulai, sehingga tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu.
"Dengan demikian, dalil pemohon mengenai ketidaknetralan ASN tidak beralasan menurut hukum," tegas Hakim Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.
Sidang pembacaan putusan dismissal digelar pada Selasa (4/2/2025).
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Hakim menyatakan bahwa mahkamah tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
"Dalil-dalil pemohon tidak memiliki keyakinan kuat untuk dinyatakan beralasan menurut hukum," tambah Hakim Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya.
Putusan ini diambil berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.