Kasus Penipuan Akpol: Emosi Keluarga Korban Memuncak di Pengadilan
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sidang putusan kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) di Pengadilan Negeri Makassar diwarnai kericuhan.
Sejumlah keluarga korban, mayoritas emak-emak, meluapkan emosinya dengan meneriaki terdakwa Andi Fatmasari Rahman, yang dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Franklin menyatakan Andi Fatmasari Rahman terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai merugikan korban hingga Rp4,9 miliar dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara.
Persidangan turut dihadiri korban, pengusaha kosmetik Citra Insani, bersama anaknya, Gonzalo Al Ghazali, yang sebelumnya dijanjikan masuk Akpol oleh terdakwa.
Seusai pembacaan putusan, suasana persidangan kembali memanas. Teriakan dan aksi dorong-mendorong terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa terdakwa kembali ke Rutan Makassar.
Kuasa hukum korban, Kamaruddin Simanjuntak, menilai putusan hakim sudah tepat. Ia juga menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus lain terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan terdakwa.
"Hasil persidangan menunjukkan bahwa ini murni tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Kami juga akan mengajukan TPPU yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara. Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang korban," kata Kamaruddin.