Kasus Penipuan Akpol: Emosi Keluarga Korban Memuncak di Pengadilan

Andi Fatmasari Rahman divonis empat tahun penjara
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Abdul Jamil, menilai vonis yang dijatuhkan terlalu berat. Menurutnya, ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum kepolisian yang diduga menjanjikan jalur khusus masuk Akpol.

Menjelang Ramadan, Harga Pangan di Gowa Tak Kunjung Turun

"Kami menilai vonis ini terlalu berat. Dalam persidangan tadi, disebutkan ada dua pelaku lain yang diindikasikan sebagai oknum kepolisian yang menawarkan jalur khusus. Namun, hanya klien kami yang divonis maksimal. Ini sangat tidak adil," ujar Abdul Jamil.

Kini, terdakwa telah dikembalikan ke Rumah Tahanan Makassar untuk menjalani hukumannya. Sementara pihak korban masih menunggu langkah hukum selanjutnya terkait kasus dugaan pencucian uang yang akan segera disidangkan.

Polsek Bontonompo Musnahkan Puluhan Knalpot Brong, Antisipasi Kejahatan Jelang Ramadan