Gerebek Kampung Narkoba, 15 Operator Daring Ditangkap, Sita Sabu dan Senjata
Rabu, 29 Januari 2025 - 20:19 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Akibat perbuatannya para tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara ini kita masih mengejar DPO dalam kasus peredaran sabu di kampung narkoba tersebut," tegasnya.