Bersembunyi di Bawah Kasur, Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

Samsuar juga mengatakan, hasil pencurian kendaraan bermotor itu dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepada motor dan puluhan handphone di lokasi berbeda.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.