Bersembunyi di Bawah Kasur, Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
Minggu, 2 Februari 2025 - 16:59 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Samsuar juga mengatakan, hasil pencurian kendaraan bermotor itu dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepada motor dan puluhan handphone di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.