3 Perwira Muda TNI Disidang, Jenderal Krisna Murti Tegakkan Pelanggar Hukum Militer

Brigadir Jenderal TNI Dr. dr. Krisna Murti
Sumber :
  • Puskesad

 

Meski begitu, Puskesad tidak membeberkan secara detail, jenis pelanggaran disiplin apa yang dilakukan oleh keempat prajurit hingga disidang.

Namun, tindakan mereka yang diseret ke persidangan dianggap cukup serius hingga harus dijadikan contoh bagi prajurit lain. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.

Brigjen Krisna Murti berharap, melalui persidangan ini, para prajurit yang hadir bisa mengambil pelajaran dan memperkuat kesadaran hukum mereka.

"Semoga efek jera yang dihasilkan dari sidang ini dapat memberikan dampak positif, serta meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme seluruh anggota Puskesad," ujarnya.

Sementara itu, Brigjen Krisna Murti baru saja menjabat sebagai Direktur Umum Puskesad pada awal Januari 2025. Meskipun baru menjabat selama 25 hari, ia telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin.