Dugaan Aborsi Ilegal: Mahasiswi Makassar Nyaris Tewas Setelah Konsumsi Obat dari Internet

Kekasih Jadi Tersangka
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Seorang mahasiswi salah satu universitas di Kota Makassar nyaris tewas setelah menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dibeli secara daring.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa sebelum dibawa ke rumah sakit, N.A. mencoba menggugurkan kandungannya di sebuah kamar kos dengan mengonsumsi obat tersebut. Penghuni kos lainnya mendengar jeritannya dan menemukan N.A. dalam kondisi lemah dengan nyeri di bagian perut.

 

Mahasiswi berinisial N.A. mengalami kontraksi setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara daring. Ia dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis oleh rekannya. Setibanya di rumah sakit, N.A. mengeluhkan sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sanalah janinnya keluar dan ditemukan tergeletak di lantai oleh petugas medis.

 

 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan, perempuan itu masuk ke tolet rumah sakit, dan disitulah janinnya keluar. 

 

Perempuan tersebut menggugurkan kandungannya setelah memberitahu pacarnya bahwa saat ini dia hamil. Hanya saja pacarnya tidak mau bertanggung jawab. 

 

"Perempuan ini hamil dan ketika berkomunikasi dengan pacarnya, pacarnya ini tidak mau bertanggung jawab dan ingin menggugurkan kandungan," katanya, Kamis, (6/2/2025).

 

Pacarnya yang bernama Andi, karena tidak siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menghamili pacarnya itu memberikan uang kepada mahasiswi untuk membeli obat penggugur kandungan. Korban pun mencari tahu hal itu di aplikasi pencarian. 

 

"Ketika dia dapatkan dia konsumsi sendiri di kosan pada saat malam hari," ungkapnya. 

 

Usai meminum obat tersebut, mahasiswi itu merasakan kontraksi. Temannya pun mengantar korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

 

"Saat di rumah sakit dia merasa mulas kebetulan dia pergi ke kamar mandi dan di sana keluar janinnya," jelasnya. 

 

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung ke rumah sakit untuk memastikan. Setelah melihat kondisi, pacar mahasiswi itupun dibawa ke Polrestabes Makassar dan ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"Untuk perempuan sendiri saat ini sudah dilakukan perawatan di rumah sakit," tegasnya. 

 

Akibat perbuatannya, pelaku Andi yang juga pacar korban disangkakan dengan Pasal 427 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

"Juga disangkakan Pasal 428 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimalnya 4 tahun penjara," tegasnya.