Kasus Kejahatan Seksual di Sinjai: Ayah Cabuli Anak Kandung, Terbongkar karena Behel Gigi

Gelar perkara Kasus Asusila Polres Sinjai
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

“Kasus ini melibatkan hubungan darah antara tersangka dan korban. Kami sudah memproses perkara ini, dan pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Ipda Irman.

 

 

Tersangka kini dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Korban, yang saat ini sedang hamil 5 bulan, telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Pihak keluarga juga terus mendampingi korban hingga pemulihan sepenuhnya.