Kasus Kejahatan Seksual di Sinjai: Ayah Cabuli Anak Kandung, Terbongkar karena Behel Gigi
Senin, 10 Februari 2025 - 17:50 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
“Kasus ini melibatkan hubungan darah antara tersangka dan korban. Kami sudah memproses perkara ini, dan pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Ipda Irman.
Tersangka kini dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban, yang saat ini sedang hamil 5 bulan, telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Pihak keluarga juga terus mendampingi korban hingga pemulihan sepenuhnya.