Kasus Kejahatan Seksual di Sinjai: Ayah Cabuli Anak Kandung, Terbongkar karena Behel Gigi
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Seorang ayah berinisial M (45) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa anak kandungnya berusia 15 tahun. Perbuatan tersangka itu dilakukannya sejak September hingga Oktober 2024.
Aksi asusila tersangka ini terungkap setelah korban yang kini hamil lima bulan melaporkan tindakan ayahnya ke bibinya.
Kasus ini bermula ketika korban, yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP, meminta uang kepada sang ayah untuk biaya pemasangan behel gigi. Bukannya memberi uang tanpa syarat, M justru memberikan syarat tak pantas: korban harus melayani nafsunya. Korban yang merasa terpaksa dan takut akhirnya mengadu kepada bibinya, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Pada 8 Februari 2025, M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sinjai Selatan.
Tersangka M, juga mengatakan bahwa tindakannya dilakukan lebih dari satu kali, terutama pada malam hari saat istrinya sedang sakit. Perbuatan tersebut berlangsung sejak bulan September 2024 dan berlanjut hingga Oktober 2024," ujar Ipda Irman, Kanit PPA Polres Sinjai.
“Kasus ini melibatkan hubungan darah antara tersangka dan korban. Kami sudah memproses perkara ini, dan pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Ipda Irman.
Tersangka kini dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban, yang saat ini sedang hamil 5 bulan, telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Pihak keluarga juga terus mendampingi korban hingga pemulihan sepenuhnya.