Dua Bocah Korban Kekerasan Keluarganya Mulai Pulih, Polisi Pastikan Beri Perlindungan Keduanya

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni ayah kandung, ibu tiri, serta kakak laki-laki dan perempuan korban.  

 

"Dua kakaknya masih di bawah umur, tetapi diduga turut serta dalam penyiksaan, baik dengan menyiram air panas maupun memukul. Namun, mereka melakukannya di bawah ancaman kedua orang tua," lanjutnya.  

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua bocah tersebut mengalami penyekapan selama satu bulan dengan perlakuan keji, seperti pemukulan, perantaian, dan dikurung dalam kondisi tidak manusiawi.