Pedestrian Terhalang, Dishub Gowa Beri Efek Jera Pada Pengemudi dengan Penggembokan

Dishub Kembali Gencar Operasi Penertiban
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Meskipun sudah sering diingatkan, kendaraan roda empat dan dua masih nekat memarkirkan mobil dan motor di atas jalur pedestrian

 

Dalam operasi penertiban yang digelar, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gowa terpaksa menggembok ban sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di tempat yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

 

Di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, petugas Dishub mengamankan dua mobil dan tiga motor yang melanggar aturan. Kendaraan-kendaraan tersebut ditindak dengan penggembokan roda, sesuai dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Larangan Parkir di Atas Pedestrian.

 

Salah satu pengemudi yang terkena razia sempat protes, karena mobilnya terkena razia petugas. Meski begitu, petugas tetap melanjutkan tindakan penegakan hukum dengan menggembok kendaraan tersebut.