Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Perusak Mobil di Makassar, Viral di Media Sosial
Minggu, 23 Februari 2025 - 23:02 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, Fahrul dan Syamsuddin telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.