Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Perusak Mobil di Makassar, Viral di Media Sosial

kata Kasubnit 1 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Andre
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Saat ini, Fahrul dan Syamsuddin telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.