Belajar Sepeda Berujung Petaka, Bocah Jadi Korban Pencabulan

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis dan menjalani trauma healing untuk memulihkan kondisi mentalnya.

 

 

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak mereka. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui kejadian serupa di sekitar mereka.