Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Perkara Tom Lembong ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI periode 2015-2016.

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, dan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, mengonfirmasi pelimpahan tersebut dalam keterangannya yang diterbitkan pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Dalam pernyataannya, Harli menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa dalam kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Februari 2025.

“Pelimpahan berkas perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016,” ujar Harli Siregar.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan Tom Lembong, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI

Proses hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat tinggi negara dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula yang merugikan negara.