Konvoi Geng Motor Dibubarkan, Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan Warga
Minggu, 9 Maret 2025 - 02:40 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat rekan A.F. yang diketahui masih di bawah umur. Kelima pelaku langsung digelandang ke Markas Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.