Tampang Warga Bantaeng Dibekuk Tim Pegasus Polres Jeneponto Usai Curi Hewan Ternak

Pencuri Ternah (Curnak) Ditangkap Tim Pegasus Polres Jeneponto
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kembali menunjukkan kinerja optimal dengan menangkap pelaku pencurian ternak (Curnak) kambing milik warga. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Adi (29), warga Kabupaten Bantaeng.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Pegasus menerima laporan dari korban pencurian di Dusun Bungung Lantang, Desa Camba-camba, Kecamatan Batang.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Korban, Tia (56), melaporkan bahwa satu dari lima ekor kambingnya hilang saat ia sedang mencari pakan ternak.

Awalnya, korban mengira kambingnya terlepas dari ikatan, namun setelah mengecek rekaman CCTV di toko warga, terungkap bahwa kambing jantan miliknya dibawa kabur oleh dua orang pria menggunakan sepeda motor.

“Kambingnya dibonceng oleh seseorang dengan menggunakan sepeda motor yang berjumlah dua orang,” jelas AKP Syahrul.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material senilai Rp3 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Aiptu Abd Rasyad segera melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV.

Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil terungkap. Dengan dukungan Tim Resmob Bantaeng yang dipimpin Bripka Sabil, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 01.00 di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Bissappu, Bantaeng.

“Adi ditangkap bersama barang bukti berupa kambing dan satu unit sepeda motor,” ungkap AKP Syahrul.

Setelah diamankan, pelaku langsung dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, Adi mengaku tidak bertindak sendirian, melainkan bersama rekannya yang berinisial BD.

Tim gabungan langsung melakukan penggerebekan untuk menangkap BD, namun pelaku kedua tersebut sudah tidak berada di kediamannya. Saat ini, Adi bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Mapolres Jeneponto.

Atas perbuatannya, Adi terancam hukuman berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)