Polisi Pengancam Santri Terancam Etik dan Pidana
- Istimewa
Sulawesi.viva.co.id - Briptu AH, oknum anggota Polantas Polrestabes Makassar, pelaku pengancaman pistol kepada sejumlah santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az-Zuhri, telah dilaporkan pidana ke Polres Gowa.
Pelapor dalam kasus itu, yakni Suhuri bin Rosli, yang merupakan pimpinan pondok.
“Ana (saya) atas kuasa dari orangtua para santri,” ujarnya.
Sebelumnya, antara para orangtua korban dan pihak terlapor, telah dimediasi. Meski pelaku telah dimaafkan, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan, menyampaikan Briptu AH akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan pada hari ini.
“Ada nanti undangannya untuk dimintai keterangan,” katanya, Kamis, 1 Desember 2022.
Sementara itu, Suhuri mengatakan, pasca kejadian itu, beberapa korban mengalami trauma berat.