Empat Pelaku Penganiaya IRT dan Anaknya di Takalar Ditetapkan Tersangka, Polisi: Hari ini di Tahan
Sulawesi.Viva.co.id - Polres Takalar, resmi menahan empat orang pelaku penganiaya IRT Muliati (45) dan anaknya Nur Aeni Yusran (18) di Dusun Tuma'biring, Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Empat orang pelaku Sudah kami tahan per hari ini di polres Takalar."Kata Iptu Asnawi, Kasatreskrim Polres Takalar saat di konfirmasi. Rabu (24/5/23).
Ke empat orang tersangka yang kita tahan, masing masing berinisial NA (28), WI (25), N (40) dan AMDS (50).
“Empat tersangka yang kita tahan itu ialah NA (28), WI (25), N (40) dan AMDS (50).”Bebernya.
Iptu Asnawi Menjelaskan proses penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, hingga proses penetapan tersangka terhadap ke empat pelaku.
"Jadi rangkaiannya begini, Ada laporan masuk ke kami, terus kami tindak lanjuti dengan mengambil keterangan pelapor dulu. Setelah itu kita lakukan pemanggilan kepada saksi, terus mengambil keterangan saksi."Ungkap Asnawi.
"Setelah pemeriksaan saksi, kami lanjut ke pemanggilan terlapor. Jadi kemarin itu Hari Selasa (23/5) Jadwal pemanggilan terlapor dan kami sudah lakukan periksaan kemarin, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang terlapor, kita kemudian lakukan gelar perkara" Sambungnya.