Diduga Budidayakan Pohon Ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Gerebek Rumah Mewah di Gowa

Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Rumah Mewah di Gowa berisi Ganja
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Kata Ditresnarkoba Polda Sulsel, Adapun untuk pasal yang di kenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tentang narkotika.

 

"Kemudian juga pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun."Tegasnya.

 

Dodi Rahmawan melanjutkan, jika hasil pendalaman berdasarkan interogasi di lokasi. tadi pelaku mengakui bahwa terduga aas nama HN membeli melalui media online. dan itu akan di telusuri jaringan mana ini.

 

" Kalau soal Jaringannya, sampai sekarang masih pendalaman.Tutupnya.