Diduga Budidayakan Pohon Ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Gerebek Rumah Mewah di Gowa
Rabu, 28 Juni 2023 - 02:08 WITA
Sumber :
- Sulawesi.Viva.co.id
Kata Ditresnarkoba Polda Sulsel, Adapun untuk pasal yang di kenakan adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tentang narkotika.
"Kemudian juga pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun."Tegasnya.
Dodi Rahmawan melanjutkan, jika hasil pendalaman berdasarkan interogasi di lokasi. tadi pelaku mengakui bahwa terduga aas nama HN membeli melalui media online. dan itu akan di telusuri jaringan mana ini.
" Kalau soal Jaringannya, sampai sekarang masih pendalaman.Tutupnya.