Begini Kata Kapolres Gowa Soal Denda Tilang Yang Dikirim Rekening Pribadi Polisi

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Lanjut Kapolres Gowa, Di situ akhirnya anggota mengambil diskresi karena melihat juga anak kecil yang terlalu lama menunggu.

 

"Denda tilang si pengendara yang di dikirim (dititip) orang tuanya sebesar Rp. 350 ribu sudah dikirim ke kas negara melalui bank BRI lewat pembayaran Briva."Sebutnya.

 

Adanya kejadian ini Kapolres Gowa menghimbau kepada seluruh masyarakat yang keluar berkendara agar membawa surat-surat kendaraan.

 

"Sudah jelas, mohon kepada pengendara untuk tidak lupa membawa surat-surat kendaraan dan gunakanlah kelengkapan kendaraan untuk keselamatan kita bersama. "Himbau Kapolres Gowa.