Putusan Pengadilan Tidak di Jalankan, Pengacara Asal Gowa duga Dir Krimum Polda Sulsel "Mafia Hukum"

Sya'ban Sarno Penasehat Hukum Hamsul HS.
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Sya'ban Sartono, S.H., C.L.A. Penasihat Hukum Hamsul HS sebut Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, S.H., M.Hum sebagai "Mafia Hukum". Hal tersebut di utarakan lantaran Dir Krimum menurutnya tidak mengindahkan perintah putusan Pengadilan Negeri Makassar.

 

Perintah Pengadilan yang dimaksud Sya'ban Sartono adalah Putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 yang isinya mengadili pertama, Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

 

Dugaan ini dilayangkan kuasa hukum Hamsul HS lantaran Dir Krimum tidak melaksanakan putusan pada poin 5 yang menyebutkan "Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikkan hak-hak Pemohon berupa rehabilitasi nama baik  dan membuka kembali pemblokiran Rekening milik klienya, Hamsul HS, SE.

 

"Bayangkan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum saja Dir Krimum tidak laksanakan, padahal putusan Praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal 28 April 2022 itu jelas sekali."Kata Sya'ban Sartono, Saat Bertemu dengan awak Media di salah satu warkop di Kabupaten Gowa. Selasa (26/12/23).