WOW! Oknum Kades di Morowali Tilap Dana Lahan Desa dan Dana Lahan Masyarakat
Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:43 WITA
Sumber :
- Humas Polres Morowali
Kini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bungku Selatan selama 20 hari ke depan, mulai 6 Januari 2025 hingga 25 Januari 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan. (*)