WOW! Oknum Kades di Morowali Tilap Dana Lahan Desa dan Dana Lahan Masyarakat

Kolase foto Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata dan AM
Sumber :
  • Humas Polres Morowali

Kini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Bungku Selatan selama 20 hari ke depan, mulai 6 Januari 2025 hingga 25 Januari 2025.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan. (*)