Berkas Perkara 18 Tersangka Sindikat Uang Palsu Dilimpahkan Ke Kejari Gowa

Annar Salahuddin Sampetoding Pencetus Pembuatan Uang Palsu
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Polres Gowa hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Bahkan beberapa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. 

 

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, dari belasan tersangka awal kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar itu sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. 

 

"Sudah berapa berkas dilimpahkan untuk 17 tersangka pertama saat ini berkasnya sudah ada beberapa dirampungkan dan sudah kita kirim kan tahap satu," katanya, Senin, (13/1/2025).

 

Jika nantinya Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkapnya. Maka pihaknya akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap dua