KPU Jeneponto Dicecar Saldi Isra Terkait Tak Laksanakan PSU: Faktanya Tidak Dilaksanakan, Alasannya Nanti Dinilai

Anggota Komisioner KPU Jeneponto (kiri) dan Saldi Isra (kanan)
Sumber :
  • Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi

 

"Ijin yang mulia terkait dua di kecamatan, kecamatan Bontoramba, Kelara, berdasarkan yang kami temukan dalam satu TPS itu, hanya terdapat satu case pemilih yang mulia," jawab Ilham. 

 

Ketua Hakim dalam sidang sengketa pilkada tersebut, KPU Jeneponto ditegaskan Saldi, bahwa sesuai fakta di lapangan, PSU tidak terlaksanakan. 

 

Dia bahkan meminta, pihak Bawaslu untuk menyinkronkan rekomendasi PSU, bahwa surat itu apakah benar telah dikeluarkan olehnya. 

 

"Ini kan ada 10, berarti ini faktanya tidak dilaksanakan yah. Alasannya nanti dinilai. Bawaslu Jeneponto mana? Tolong dijawab, berapa yang Anda rekomendasikan untuk dilakukan PSU,? terangnya.