Tidak Profesional Dan Indisipliner, Kapolda Sulsel PTDH Anggotanya Berpangkat Brigpol

Simbolis PTDH Personil Polda Sulsel
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota bernama Brigpol Amrunlah Arsyad. Lantaran tidak menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian. 

 

Mantan Kapolrestabes Makassar tersebut mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses panjang dan berdasarkan prinsip keadilan serta kedisiplinan yang ada di kepolisian. 

 

"Kami memahami bahwa ini adalah momen yang berat, tetapi integritas, profesionalisme, dan etika harus selalu dijunjung tinggi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.

 

Keputusan dengan menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggotanya tersebut lantaran meninggalkan tugas tanpa izin atasan atau disersi.