Warga Bulukumba Diringkus, Kuasai Sabu Seharga Ratusan Juta
Jumat, 17 Januari 2025 - 16:11 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Polisi juga mengamankan RT. Hanya saja saat penyidik melakukan proses pendalaman, RT bukanlah jaringan bandar narkoba.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 No.35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati.
Sementara RT sendiri hanya dikenakan pasal pengguna dan direhabilitasi. (*)