Warga Bulukumba Diringkus, Kuasai Sabu Seharga Ratusan Juta

Tersangka RL Digiring polisi saat jumpa pers di Polres Bulukumba
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

 

Polisi juga mengamankan RT. Hanya saja saat penyidik melakukan proses pendalaman, RT bukanlah jaringan bandar narkoba.

 

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 No.35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau mati.

 

Sementara RT sendiri hanya dikenakan pasal pengguna dan direhabilitasi. (*)