Sebelum Idulfitri, Tunjangan Guru PAI Dituntaskan

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno
Sumber :
  • Istimewa

 

Menurutnya, pencairan dilakukan setelah verifikasi berkas selesai. Ia meminta jajarannya memastikan data penerima valid agar tunjangan bisa cair tepat waktu. “Kami ingin tunjangan ini bisa dimanfaatkan guru sebelum Lebaran,” katanya.

 

Tunjangan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat, antara lain terdaftar di aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.

 

Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa tunjangan ini mencakup guru dan pengawas PAI baik berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN, termasuk yang diangkat oleh pemerintah daerah.