MK Putuskan Gugatan Pilkada Jeneponto Melangkah ke Tahap Pembuktian
- Screenshoot MK-RI
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI).
Proses ini menjadi langkah krusial dalam penyelesaian sengketa pemilu yang telah menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Sidang tersebut digelar pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dan disiarkan langsung di Youtube resmi MK. Dipimpin langsung dalam panel II sesi ke-III.
Dalam sidang tersebut, pemohon perkara bernomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan proses ke tahap pembuktian.
"Untuk sesi yang ke-III pada malam hari ini, ada enam perkara yang belum dibacakan sikap oleh Mahkamah yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian," kata Arief.
Kemudian, Arief membacakan perkara yang telah dinyatakan bersyarat untuk maju ke tahap pembuktian yang akan datang.
"Yang ke lima perkara 232, perselisihan hasil pemilihan umum Kabupaten Jeneponto" terangnya.