Pilkada Palopo: PSU Dijadwalkan pada 24 Mei 2025, Menurut KPU Sulsel
Kamis, 6 Maret 2025 - 22:43 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Maka dari itu, dalam persidangan Termohon menjelaskan kronologi saebenarnya mengenai perubahan status TMS menjadi MS.
Termohon mengatakan KPU Kota Palopo pada awalnya meragukan kebenaran dokumen administrasi persyaratan calon wali kota atas nama Trisal Tahir berupa ijazah Paket C meskipun telah melakukan klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara.
Termohon menyatakan persyaratan administrasi Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS). (*)