KPU Jeneponto Akan Disidang? Laporannya Diterima dan Lengkap di DKPP, LO Paslon 03 Jeneponto: Tinggal Tunggu Jadwal
- Istimewa
"Berkas diterima secara langsung, dan dibumbuhi cap tandatangan serta stempel di kantor DKPP Jakarta. Insya Allah ini adalah bukti-bukti kuat, dan kami tinggal menunggu jadwal sidangnya," imbuhnya.
Diketahui, laporan tim paslon nomor urut tiga, Sarif-Qalby di Jeneponto ke DKPP, terkait banyaknya polemik yang diduga KPU Jeneponto tidak independen menjadi penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Hardianto menduga, KPU Jeneponto menciderai kontestasi politik hingga tak mendengarkan atau mematuhi permintaan Bawaslu dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di sejumlah TPS.
"Persoalannya, kami dapati beberapa pelanggaran dan itu pihak KPU menyalahi aturan. Salah satunya rekomendasi Bawaslu Sulsel tidak diindahkan KPU untuk melaksanakan PSU, padahal Bawaslu Sulsel sudah memerintahkan untuk PSU, artinya apa, berarti Bawaslu juga menemukan ada banyak ketimpangan," tegasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (8/12/2024) lalu, ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, langsung mempertanyakan alasan KPU Jeneponto terkait PSU tak dilaksanakan.
Mardiana melontarkan pernyataan itu dalam rapat pleno tingkat provinsi di Hotel Novotel, Makassar.
"Beberapa case yang mesti kita luruskan, mungkin ini waktunya kita mempertanyakan,bukan menguji kualitas tapi memastikan otentifikasi itu bisa disandingkan dengan data yang ada. Kami juga (ada) beberapa catatan terkait dengan peristiwa-peristiwa dan case di rekap berjenjang," kata Mardiana.